Whistleblowing System

Whisteblowing System

Whistleblowing System merupakan saluran pelaporan sukarela atas informasi rahasia protes moral yang dapat disampaikan oleh pihak internal organisasi, mantan pihak organisasi maupun pihak eksternal organisasi melalui saluran komunikasi khusus kepada pihak yang tepat atas tindakan ilegal dan tidak bermoral yang dilakukan didalam organisasi atau perilaku yang bertentangan dengan kepentingan publik.
Pelaporan dapat menggunakan sarana yang telat disediakan yaitu:

Ataupun menggunakan Media chat online seperti :

  • Whatsapp (08 11 777 0800)

BPR telah menyusun kebijakan whistleblowing berupa SOP tentang Pedoman Kebijakan Pelaporan Pelanggaran. Pelaporan yang disampaikan oleh pelapor, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

  • Masalah yang dilaporankan (What)
  • Siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut (Who)
  • Kapan perbuatan tersebut dilakukan (When)
  • Tempat terjadinya pelanggaran (Where)
  • Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (How)
  • Bukti - bukti atas pelanggaran (Evidence)

PT BPR Satya Mitra Andalan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan